Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir, merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.
Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia, yakni AJ (52) dan MZ (60) yang merupakan pihak akademisi.
“Sudah kami periksa, semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” katanya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang berada di Jerman sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena sudah dua kali pemanggilan tidak hadir.
“Kami panggil dia tidak datang, tapi dia tidak berada di Indonesia, kemudian unsur-unsur sudah dipanggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO,” katanya.
Saat ini penyidik Dittipidum sedang berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan ‘red notice’ terhadap kedua tersangka.
Kasus TPPO modus program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban.
Load more