Jakarta, tvOnenews.com - Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Dia adalah saksi fakta yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Rabu (3/4/2024).
Yudistira merupakan sosok yang bertugas di balik pengembangan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) menahan tangis di persidangan.
Dengan nada getir, dia mengaku sudah lama menahan diri untuk mengungkapkan sebuah fakta.
Pada akhirnya, fakta tersebut terkuak di sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Hal ini bermula dari Yudistira ditanya perihal apakah pihaknya telah diaudit oleh negara terkait aplikasi Sirekap.
"Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Load more