Jakarta, tvOnenews.com - Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Dia adalah saksi fakta yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Rabu (3/4/2024).
Yudistira merupakan sosok yang bertugas di balik pengembangan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) menahan tangis di persidangan.
Dengan nada getir, dia mengaku sudah lama menahan diri untuk mengungkapkan sebuah fakta.
Pada akhirnya, fakta tersebut terkuak di sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Hal ini bermula dari Yudistira ditanya perihal apakah pihaknya telah diaudit oleh negara terkait aplikasi Sirekap.
"Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit. Ada dua lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Yudistira tertangkap kamera tengah menarik napas panjang seakan kehilangan kata-kata. Dia pun berbicara dengan terbata.
"Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia," kata Yudistira lirih.
"Jadi kami sudah diaudit. Terima kasih kepada dukungan lembaga negara tersebut, mendukung kami untuk menjadi lebih baik seperti saat ini," lanjutnya.
Yudistira yang berprofesi sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan alasan dia turut serta mengembangkan Sirekap karena ingin berzakat lewat ilmu.
"Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan. Ya saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya ingin belajar, pengen zakat ilmu gitu ya," ungkapnya.
"Kalau dosen enggak terlalu banyak duitnya, makanya zakat ilmu bismillah," sambung dia. (agr/nsi)
Load more