"Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," tegasnya.
Keanehan pun terus berlanjut, kata Andi semula ada permintaan dari kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo bahwasanya Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran, Prabowo diminta mencari wakil yang baru.
Kemudian, permintaan berganti menjadi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum. Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti," tutup dia.
Sebagai informasi, sebelum menjadi saksi ahli Prabowo-Gibran, ternyata Andi merupakan dalang di balik pelaporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK saat masih menjabat sebagai Direktur Sengketa di TPN. (agr/ree)
Load more