Lantas omongan Maqdir tersebut diinterupsi oleh pengacara kubu 02. “Keberatan Yang Mulia karena sudah menjadikan pendapat,” pekik pengacara tersebut.
Lalu Hakim MK pun meminta Maqdir untuk segera menyampaikan pertanyaan.
“Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, apakah Undang-Undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tenpatnya?” tutup dia. (agr/rpi)
Load more