“Ya, saya juga, saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tegas Eddy.
Eddy pun menegaskan bahwa pemberitaan yang dikatakan oleh Banbang tidak disampaikan secara utuh. “Pada saat itu Ali Fikri Juru Bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” paparnya.
Eddy pun menceritakan bahwa kini dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka karena sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diputuskan.
“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallange tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” tandas dia. (agr/ree)
Load more