Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Hukum Nasional Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto memilih untuk keluar dari ruang sidang saat saksi ahli Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) hendak memberi keterangan.
“Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan,” ujar dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dia menegaskan keluar dari ruang sidang merupakan sikap konsistensinya, sebab sejak awal dia telah keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli.
“Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” jelasnya.
Mendengar itu, Eddy pun ingin menyampaikan sesuatu kepada Bambang namun ucapannya dipotong oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
“Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat-,” ungkap dia.
“Sudah tidak apa-apa, Pak, itu kan haknya beliau juga,” timpal Suhartoyo.
“Ya, saya juga, saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tegas Eddy.
Eddy pun menegaskan bahwa pemberitaan yang dikatakan oleh Banbang tidak disampaikan secara utuh. “Pada saat itu Ali Fikri Juru Bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” paparnya.
Eddy pun menceritakan bahwa kini dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka karena sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diputuskan.
“Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallange tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” tandas dia. (agr/ree)
Load more