Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah tingkat dasar hingga atas.
Mahfud meminta Nadiem untuk mempertimbangkan kebijakan barunya itu. Dia meminta agar Pramuka tetap menjadi ekskul wajib bagi siswa.
"Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yang terhormat, mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib," tulis Mahfud dalam akun X nya, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, Mahfud bercerita bahwa pada saat masih sekolah ia aktif sebagai anggota Pramuka.
"Saya alumni Pramuka Gudep (gugus depan) 449 Yogyakarta," ujarnya.
Bahkan, Mahfud mengungkapkan bahwa saat masih menjabat sebagai Menteri Polhukam, ia justru berusul agar anggaran untuk ekskul Pramuka ditingkatkan.
"Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, ekskul Pramuka penting untuk mendudjun pendidikan dan mengembangkan kualitas generasi bangsa. Baik dari segi intelektualitas maupun moralitas.
"Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup "otak" dan "watak", intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati," jelas dia.
"Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Kemendikbudristek mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka melalui pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela.
Penghapusan karena tak sesuai lagi dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa yang tanpa paksaan dalam proses pembelajaran.
Itu seperti diatur dalam Pasal 34 Permendikbud yang baru tersebut. Sedang dalam Pasal 24 telah ditegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Selanjutnya , Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun akhirnya mengklarifikasi bahwa kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah.
Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun siswa tidak lagi diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Nadiem untuk memperjelas isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut.
“Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen adalah pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, namun tidak wajib untuk semua anak yang mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, (3/4/2024).
Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru yang dia keluarkan disalahartikan. Ia juga meminta agar isu Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah tidak lagi dibahas.
Mantan CEO Gojek itu mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan mengenai Pramuka sudah memasuki tahap lain. Menurut dia, Kemendikbudristek sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5.
“Yang lagi dibahas, harapan dan aspirasi saya pribadi sebagai menteri, adalah apa yang bisa kerja sama antara kami dan Kwarnas untuk bisa memasukkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam proyek profil Pancasila, yang disebut P5 itu,” ujar Nadiem.
Dia menyampaikan bahwa nilai kepramukaan bisa dimasukkan ke dalam kegiatan kokurikuler P5. Namun, hal tersebut tidak akan dilakukan di ruang kelas atau mata pelajaran, tetapi melalui proyek untuk para siswa.
“Nah ini nih yang menurut saya mungkin ada potensi. Ini hanya wacana, bukan janji, bukan komitmen,” kata Nadiem.
Load more