Atas respons tersebut, kata jaksa, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.
Anang pun, lanjut jaksa, menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut, di mana Edward meminta disiapkan terlebih dahulu uang 2 juta dolar AS dalam tiga hari.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Galumbang hanya menyiapkan uang 1 juta dolar AS karena mengaku hanya memiliki uang sebesar itu dan memberikannya kepada Edward.
"Uang tersebut diserahkan dalam dua koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat (13/10/2023), menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta awal Oktober 2023, nama Edward pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak karena telah meminta uang 2 juta dolar AS terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (ant/aag)
Load more