Jakarta, tvonenews.com - Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima pelaporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas nama calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 6 Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar.
Bawaslu Kota Jaktim menyebutkan telah menerima menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu dari masyarakat atas nama Saimah Wahyuni.
"Bawaslu Jaktim kemudian membuat kajian awal dalam rangka melihat keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan tersebut," demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kamis (4/4/2024).
Kemudian melalui rapat pleno, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur menilai laporan tersebut memenuhi syarat materil namun tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diregistrasi namun tetap ditindaklanjuti menjadi informasi awal.
"Bawaslu Kota Jakarta Timur selanjutnya melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan pengawasan langsung kepada pihak terkait yang membuat surat pernyataan yang mengakui telah menerima pemberian uang untuk memilih terlapor," demikian dikutip dari keterangan resmi.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi Temuan berdasarkan hasil penelusuran tersebut dengan Nomor : 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 dan melanjutkannya dengan proses penanganan pelanggaran.
Selama 14 hari kerja, Bawaslu Kota Jakarta Timur menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor.
Berdasarkan proses klarifikasi, pembuatan kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kota Jakarta Timur membuat kajian dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur.
"Pada pembahasan akhir, Sentra Gakkumdu Jakarta Timur berpandangan Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur Nomor : 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (3) Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya.(ant/ito)
Load more