Jakarta, tvOnenews.com - Kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digemari oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, tak terkecuali pada tahun ini.
Jelang mudik lebaran 2024, berikut beberapa ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2024. Berdasarkan sebuah survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang menggunakan atau naik kereta api selama mudik Lebaran 2024, diperkirakan mencapai 20,3% dari total pemudik, atau sebanyak 39,32 juta.
Bukan rahasia lagi jika kereta api terus menjadi pilihan banyak orang. Selain itu tarif yang relatif terjangkau ditambahkan dengan perjalanan lancar dan bebas macet.
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan mudik naik kereta api, simak ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh berikut:
Persyaratan naik kereta api lebih fleksibel jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi para penumpang yang sudah merencanakan perjalanan mudik menggunakan kereta api. Berikut syarat mudik naik kereta api, dikutip Kamis (4/4/2024) :
Saat membeli tiket, penting bagi1. Tiket Harus Sesuai NIK calon penumpang untuk memastikan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan sudah benar sesuai dengan data penumpang.
2. Menunjukkan Identitas Asli
Load more