Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah tudingan yang mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keperluan mendulang suara calon presiden (capres) tertentu.
Muhadjir Effendy memastikan pihak Kemenko PMK terlibat dalam penyaluran bansos dan bantuan pangan telah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang Melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Penyelanggaraan Pemerintahan di Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan.
Sehingga bansos merupakan bagian yang sudah tidak bisa terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK.
Secara tersirat dia menolak dituding menyalurkan bansos untuk kepentingan capres tertentu, sebab pihaknya telah melakukan berbagai kunjungan kerja agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
"Kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujar dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Bahkan pemilihan wilayah kunjungan kerja juga didasari asas tingkat kemiskinan daerah tersebut.
"Pemilihan wilayah kunjungan kerja yang ditentukan melalui beberapa pertimbangan di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi, dan angka stunting," jelasnya.
"Faktor geografi dan demografi masyarakat juga kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia pada umumnya," sambung dia.
Kunjungan kerja juga dilakukan olehnya dalam memastikan distribusi berjalan baik.
Ditambah, program bansos juga harus disalurkan tepat waktu dan tepat kualitas.
"Untuk memastikan bahwa distribusinya berjalan dengan baik serta memperhatikan prinsip-prinsip tepat waktu, sasaran, jumlah, kualitas di samping untuk dapat feedback tentang bagaimana pemanfaatan bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat," tandasnya. (agr/hap)
Load more