Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa keterangannya dari dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hakim MK, Arief Hidayat mengungkapkan alasannya memanggil Airlangga di sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
"Kenapa kita panggil? Itu karena begini, dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan presiden Jokowi dalam Pilpres," jelas dia, di Ruang Sidang MK, mengutip Antara pada Jumat (5/4/2024).
Menurut Arief, itu kemudian memunculkan beberapa persepsi, pertama cawe-cawe, kemudian dugaan keterlibatan ASN, TNI/Polri yang tidak netral, dugaan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ikut bermain.
"Ini dugaan atau sangkaan yang perlu dibuktikan di persidangan ini. Kemudian ada peran serta lurah, kepala desa, juga yang ikut cawe-cawe ikut menggalang massa dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral," ujarnya.
Sementara itu, Arief menilai perolehan suara Golkar pada Pilpres 2024 ini tinggi. Dia pun meminta Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan apakah ada kaitannya dengan bansos
"Tapi ternyata dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan dalam persidangan ini muncul lebih berkaitan elektoral pada pileg dan legislatif," ungkapnya.
"Nah ini mungkin Pak Airlangga nanti bisa aku, jadi partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar. Nah ini yang mungkin nanti bisa direspons," tandas dia.
Sebagai informasi, selain Airlangga, MK juga memanggil tiga menteri lainnya seperti Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; kemudian Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menteri PMK Muhadjir Effendy. (agr/ree)
Load more