"Jangan lupa bahwa apa yang dilakukan Presiden Joko widodo itu adalah berdasarkan data. Kami di KSP, Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan) membuat kegiatan KSP Mendengar. Itu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Dengan begitu, Pak Moel melaporkan kepada Presiden sehingga Presiden tahu, mana yang tepat sasaran dan apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Dalam sidang MK pada hari ini, salah satu menteri yang hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.
Pernyataan Sri Mulyani itu untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait dengan asal alokasi dana kunjungan Presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari Presiden.
Menkeu menjelaskan bahwa dana operasional Presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020. (ant/ebs)
Load more