Sebelumnya manajemen PTDI menegaskan, pembayaran THR Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu (3/4/2024).
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi mengatakan, setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024, Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan, mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa (2/4/2024).
Gemma memastikan, pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Isinya menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk gaji karyawan bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma memastikan bahwa hal itu juga akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 berakhir.(muu)
Load more