Surabaya, tvOnenews.com - Tiga selebgram cantik terpaksa berlebaran di dalam penjara. Pasalnya ketiga selebgram ini diduga terlibat aksi kejahatan sehingga diringkus polisi.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menahan tiga orang tersangka selebgram sekaligus owner dari CV Cuan Group, dalam kasus investasi bodong.
Modusnya, para selebgram ini menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3 hingga 17 persen.
Ketiga selebgram berstatus tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Group ini adalah, Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana.
Ketiga tersangka selebgram ini langsung dilakukan penahanan, atas kasus penipuan berkedok investasi yang dilaporkan para korban pada bulan Oktober tahun lalu.
Modusnya, ke tiga tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi kepada masyarakat secara langsung, maupun melalui media sosial, dengan keuntungan bervariasi mulai 3 persen hingga 17 persen.
"Namun dalam prosesnya, korban yang berinvestasi tidak mendapatkan keuntungan, justru kehilangan seluruh uangnya," terang Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan, dalam kasus ini, ada 14 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jatim dan jajarannya.
"Ada 14 LP yang kami terima, sembilan di Polda Jatim dan lima di Polres jajaran," jelasnya.
Akibat aksi penipuan ini, puluhan korban mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Salah satu korban penipuan yang juga teman dari tersangka, mengaku melakukan investasi karena sudah pernah mendapatkan keuntungan, namun tertipu untuk kedua kalinya.
"Sebelumnya saya sempat mendapat keuntungan empat sampai lima juta, tapi setelahnya nggak ada. Uang saya yang masuk totalnya sudah 65 juta," aku Icha Caroline, salah satu korban penipuan.
Sementara itu, saat para tersangka dirilis di hadapan media, satu orang tersangka tiba-tiba pingsan, sehingga harus dievakuasi dan dilakukan perawatan. (sha/muu)
Load more