"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," katanya.
Setelah melihat kobaran api, lanjut Billy, korban langsung mengambil HP miliknya yang berada di dalam rak lalu keluar warung.
"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," terangnya.
Billy menyebut pada saat keluar api sudah membesar. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku kemudian berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more