Kapuas, tvOnenews.com - Seorang istri mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat untuk sang suami.
Adapun modus wanita tersebut dengan memasukan sabu ke dalam nasi bungkus kemudian dititipkan ke petugas rutan.
Beruntung petugas Rutan Putussibau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu tersebut.
"Berdasarkan keterangan petugas pintu utama yang menitipkan makanan adalah istri seorang Napi berinisial AG, upaya penyeludupan itu berhasil digagalkan," kata Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (6/4/2024) malam.
Efendi menjelaskan makan berisikan narkoba itu diketahui berawal ketika istri dari AG (Napi) menitipkan makanan untuk AG, Sabtu (6/4/2024) siang.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang titipan Napi dan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam nasi dengan berat diperkirakan kurang lebih setengah gram.
"Atas kejadian itu saya lakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu dan dari keterangan pihak kepolisian narkoba jenis sabu itu diperkirakan seberat setengah gram," jelas Efendi.
Dikatakan Efendi, sudah menjadi ketentuan standar operasional prosedur (SOP) bahwa setiap barang bawaan titipan untuk warga binaan wajib dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan sebagai upaya antisipasi masukan barang-barang terlarang.
Ia pun mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Efendi juga mengapresiasi upaya petugas dalam melakukan pencegahan dan mengungkapkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Putussibau.(ant)
Load more