Baru ada sebanyak 22.000 Guru PAI non ASN yang terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menerima insentif.
Ada pun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif pengganti THR, sebagai berikut:
1. Guru PAI non ASN yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.
Berdasarkan kriteria umum, akan diprioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.
Load more