"Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Prof Abu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, telah diatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan dan akan dikirim ke rekening masing-masing.
Pemberian insentif tersebut tentu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. (rpi)
Load more