Jakarta, tvOnenews.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H, kabar gembira datang dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dana insentif dari Kemenag untuk Guru PAI non Aparatur Sipil Negara (bukan PNS dan bukan PPPK), totalnya sebesar Rp66 miliar.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat lalu menjelaskan bahwa penyaluran insentif untuk Guru PAI non ASN adalah alternatif penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima THR.
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Gus Yaqut di Jakarta dikutip Minggu (7/4/2024).
Kendati demikian, tidak semua Guru PAI non ASN akan menerima insentif.
Baru ada sebanyak 22.000 Guru PAI non ASN yang terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menerima insentif.
Ada pun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif pengganti THR, sebagai berikut:
1. Guru PAI non ASN yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.
Berdasarkan kriteria umum, akan diprioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.
Menag Yaqut berharap insentif ini dapat menjadi tambahan penghasilan bagi Guru PAI non ASN di sekolah umum.
Diharapkan, dana ini dapat memotivasi Guru PAI non ASN untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan keterangan Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad, insentif Guru PAI non ASN akan dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama, akan disalurkan pada Januari sampai Juni 2024.
Sedangkan tahap kedua, akan diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.
Ada pun besaran yang akan diterima oleh masing-masing guru adalah Rp1,5 juta dipotong pajak.
"Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Prof Abu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, telah diatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan dan akan dikirim ke rekening masing-masing.
Pemberian insentif tersebut tentu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. (rpi)
Load more