Bekasi, tvOnenews.com - Sebanyak enam orang pak ogah atau pengatur jalan putar arah (U-turn) ilegal di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diamankan polisi.
Mereka diamankan, karena membuka paksa barikade penutupan U-Turn atau putaran arah ilegal.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald mengatakan, aksi para pelaku tersebut dapat menghambat laju kendaraan pemudik hingga mengakibatkan kemacetan.
"Kemarin pak ogah yang nakal membuka pembatas jalan yang sudah kita tutup dengan memasang barikade untuk kelancaran arus mudik," kata Gurnald saat dihubungi melalui pesan oleh wartawan, Minggu (7/4/2024).
Menurut Gurnald, U-turn tersebut telah ditutup oleh pihak kepolisian, namun keenam pelaku membukanya secara paksa.
Keenam pelaku, tutur Gurnald, akan diberikan efek jera dengan memintanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Mereka kita berikan efek jera, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan setelah itu kami kembalikan ke keluarganya," ungkapnya.
Selain itu, Gurnald meminta masyarakat Kabupaten Bekasi agar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan kepolisian selama arus mudik dan arus balik 2024. Langkah tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.
"Mohon maaf atas kebijakan ini, namun kebijakan ini kita laksanakan untuk kepentingan bersama agar mudik bisa lancar dan bebas kemacetan," ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan rekaya lalu lintas dengan menutup puluhan U-Turn di sepanjang ruas jalan pantura mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga ke perbatasan wilayah Karawang.
Penutupan U-Turn dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan disejumlah jalan yang dilintasi oleh pemudik.
"Dari puluhan U-Turn yang ada di ruas jalan pantura ini kami tetapkan, yang sesuai dengan skep dan resmi kami tetapkan ada enam selebihnya itu kita lakukan penutupan," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta Histaris Souzan, Kamis (4/4/2024) malam.
Meski demikian, ada beberapa titik putaran jalan yang secara resmi akan tetap dibuka oleh pihak kepolisian.
"Yang tetap kita buka itu ada di beberapa titik contohnya depan Suzuki Tambun Selatan, kemudian depan Hitachi, kemudian juga di Gobel, sampai depan Terminal Kalijaya sudah kita tentukan," tuturnya.
“Kita berupaya kita kunci, kita tutup supaya tidak menimbulkan crossing yang berarti menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat,” tutupnya. (msl/dpi)
Load more