Jakarta, tvOnenews.com - Info mudik, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau puncak arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau, Balikpapan Minggu (7/4/2024).
Kunjungan kali ini di titik keberangkatan kapal penumpang yang mengarah ke Penajam, Palu, dan Mamuju.
"Terlihat tadi secara umum masih terkendali," ungkap Akmal dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (7/4/20024).
Akmal menuturkan jumlah pengunjung pemudik masih relatif sedikit dibandingkan pada tahun 2023 di hari H-4 atau H-5 Hari Raya Idul Fitri atau sekitar 50 persen.
Menurutnya terjadi penurunan jumlah penumpang hampir mendekati 50 persen dikarenakan dibukanya akses jalan Tol Samboja KM 38 jalur Sepaku Semoi.
"Mereka yang mau ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebh memilih lewat darat. Jadi tidak melalui penyeberangan," ungkapnya.
Akmal mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan DPRD dan Dinas Perhubungan agar Pelabuhan Kariangau berikan perlindungan karena memiliki nilai sejarah.
"Penyebrangan Niaga ini bersejarah. Nanti kita diskusikan lebih lanjut bersama-sama agar penyebrangan ini menjadi salah satu moda transportasi laut nantinya," tuturnya.
Terlebih lagi, ketika Jembatan Pulau Balang selesai maka penyebrangan Kapal Feri menghubungkan Balikpapan - Penajam Paser Utara akan sepi.
"Bisa jadi museum, makanya kita nanti diskusikan dengan otoritas terkait," jelasnya.
Sementara, akmal menjelaskan terkait pelayanan arus mudik melalui penyeberangan dan pelabuhan laut terlayani dengan baik.
Diakui Akmal, sejauh ini penyeberangan rangan feri Penajam tidak ada mengalami kendala yang cukup berarti.
"Alhamdulillah terlayani dengan bagus, meski berkurang 50 persen dari tahun sebelumnya. Kendalanya cuma nunggu kapalnya lama datang," ujarnya.
Sebab ada pemudik yang menunggu sampai satu hari satu malam karena menunggu kapal dari Kalimantan Tengah.
"Kan jauh-jauh tuh yang datang dari Palangkaraya, mereka masuknya lewat sini kan dari Palu," bebernya.
Untuk tarif atau harga tiket berlaku standar atau tidak terjadi kenaikan, meski ada kekhawatiran warga akan kenaikan harga.
"Artinya berlaku hukum ekonomi, kalau demandnya (permintaan) terbatas, supplynya turun, karena harga yang ditetapkan di penyebrangan itu standar berdasarkan SK Gubernur," pungkasnya. (raa)
Load more