Namun, dia memastikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus Fredy Pratama.
"Modus operandi, Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. Selanjutnya, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan tersangka D (DPO) hingga menjadi bahan mephedron dan dicetak menjadi ekstasi," urainya.
Adapun, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik esktasi Fredy Pratama, yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Selain itu, polisi juga berupaya memburu tersangka lainnya yang masuk DPO, seperti Fredy Pratana dan D alias G.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat, mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti.
Load more