Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini untuk mengantisipasi ribuan orang yang diperkirakan akan masuk Indonesia pada awal 2022 dari sejumlah negara.
"Kami sudah melakukan kontingensi atau skenario kedatangan lima ribu lebih masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal satu sampai belasan. Oleh karena itu, kami akan menerapkan masa karantina 10-14 hari sesuai negara asal datangnya," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/12/2021) dalam siaran persnya
Hingga kini pemerintah mencatat ada sekitar 46 kasus varian omicron di Indonesia. Sebagian besar pasien merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri. "Ada satu petugas wisma atlet yang terpapar varian ini karena tertular dari pasien yang datang dari LN," ungkap Luhut.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah memperketat aturan perjalanan serta ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri guna meminimalkan risiko penularan Omicron karena 98 persen kasus infeksi Omicron di Indonesia bermula dari pelaku perjalanan dari luar negeri.
"Kalau teman-teman tanya, wah menyulitkan, tapi ini hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri. Kita harus melindungi 272 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya sudah baik," katanya.
Selain menegakkan protokol kesehatan dan memperketat aturan perjalanan, pemerintah melakukan pemantauan kasus dengan menjalankan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus infeksi virus corona.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Kesehatan memanfaatkan teknologi pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR guna mengidentifikasi fenomena S-gene target failure (SGTF) dalam mendeteksi penularan Omicron. Tes RT-PCR membutuhkan waktu empat sampai enam jam sedangkan pengurutan genom memakan waktu tiga sampai lima hari.
Load more