Akibat dari perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
"Jiwa yang terselamatkan adalah sejumlah 1.337.800 jiwa," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim telah menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (5/4), mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok.
"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti.
Mukti mengatakan, dalam penggerebekan rumah produksi (clandestine lab) ekstasi tersebut telah ditangkap enam tersangka dengan ribuan butir ekstasi.
Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," ujar Mukti.
Load more