Pacitan, Jawa Timur – Nataru 2022, peredaran minuman keras jenis arak jowo dan merek lainnya kian marak di Pacitan. Kepolisian Sektor Pacitan terus melakukan operasi di sejumlah daerah dan tempat hiburan malam untuk menghentikan peredaran miras tersebut.
Pada operasi rutin yang digelar setiap hari oleh petugas kepolisian ini, polisi memantau dan mendatangi beberapa titik tempat berkumpulnya orang untuk nongkrong sambil menenggak minuman keras. Sejumlah hiburan malam menjadi atensi, jika ditemukan peredaran miras, yang diduga kuat marak beredar saat ini.
Menurut Kapolsekta Pacitan Akp Sugeng Rusli Muslan, petugas tergerak untuk melakukan pengamanan, mulai Parayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Sasarannya adalah lokasi yang diduga menjadi tempat minum-minuman keras (miras). Petugas juga melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dan event yang melanggar surat Keputusan perihal PPKM level 1 dari Mendagri dan instruksi Bupati Pacitan.
"Kami petugas akan melakukan pemantauan berdasar dari peraturan PPKM itu. Selanjutnya petugas juga akan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat, event, dan peredaran miras yang dapat menggangu Kamtibmas di kota Pacitan,” terangnya.
Sugeng menambahkan minuman alkohol tanpa ijin biasanya dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Dari laporan masyarakat, miras jenis tersebut saat ini banyak diedarkan ke berbagai wilayah dan tempat hiburan malam.
"Penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan. Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin, tempat hiburan dan lokasi yang berpotensi sebagai tempat minum-minuman,” ujarnya
Kepolsian berharap peredaran miras tanpa ijin ini dapat diminimalisir, yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas di Kota Pacitan. (Agus Wibowo/hen)
Load more