Banyuwangi, Jawa Timur - Darurat narkoba melanda Kabupaten Banyuwangi. Sepanjang tahun 2021, sedikitnya 218 kasus narkoba diungkap jajaran Polresta Banyuwangi. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 154 kasus.
Dari sekian kasus yang terungkap, mayoritas penyalahgunaan sabu-sabu. Fakta ini membuktikan Banyuwangi menjadi lahan basah peredaran barang terlarang tersebut. Selain sabu, kasus lain yang mendominasi adalah peredaran obat daftar G alias pil koplo.
"Narkoba mendominasi dengan 218 kasus, naik dari tahun 2020," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dalam rilis akhir tahun, Senin (27/12/2021).
Seluruh kasus yang diungkap berhasil dituntaskan hingga ke persidangan. Selain sabu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbilang tinggi. Tahun 2021 total 88 kasus, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 119 kasus. Sayangnya, hasil pengungkapan belum maksimal. Tahun 2021 hanya terungkap 13 kasus, tahun sebelumnya 57 kasus. Sementara, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tak kalah tinggi. Sepanjang tahun 2021 tembus 100 kasus, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 88 kasus.
Yang memprihatinkan, kasus investasi bodong di Banyuwangi juga tinggi. Setahun, mencapai 17 kasus. Seluruhnya berhasil diungkap.
"Pengungkapan berbagai kasus di Polresta berkat kerjasama dengan Polsek jajaran," tegas Kapolresta.
Secara umum kasus yang ditangani Polresta Banyuwangi cenderung turun. Tahun 2021 total 1316 kasus, turun dari tahun sebelumnya sebanyak 1358 kasus. Sementara penyelesaian kasus naik dari 998 menjadi 1124 kasus.
“Jadi naik rata-rata 11,9 persen," jelasnya. (Happy Oktavia/hen)
Load more