Tersangka berinisial MS diketahui melakukan pengiriman ganja kering sebanyak tiga kali ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Pengungkapan tersebut bermula ketika Polresta Malang Kota menangkap pengedar ganja berinisial YL yang kedapatan membawa 1 kilogram ganja pada Maret 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, maka didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo memberikan informasi tambahan mengenai pengiriman ganja tersebut ternyata berasal dari wilayah Aceh menuju Kota Malang.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota membuahkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada 2 April 2024.
Ganja dari Aceh tersebut diketahui akan dikirim menggunakan jalur darat.
Load more