Jakarta, tvOnenew.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tampaknya tengah sangat gencar melakukan pemberantasan narkoba menjelang lebaran Idul Fitri 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/4/2024).
Terungkap bahwa penangkapan terhadap seorang tersangka tersebut dilakukan pada 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
"Tersangka ditangkap di pintu keluar tol Warugunung dengan delapan bungkus besar yang ditempatkan di sebuah koper," kata Kombes Pol Buher.
Buher menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan merupakan seorang kurir narkoba berpengalaman.
Tersangka berinisial MS diketahui melakukan pengiriman ganja kering sebanyak tiga kali ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Pengungkapan tersebut bermula ketika Polresta Malang Kota menangkap pengedar ganja berinisial YL yang kedapatan membawa 1 kilogram ganja pada Maret 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, maka didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo memberikan informasi tambahan mengenai pengiriman ganja tersebut ternyata berasal dari wilayah Aceh menuju Kota Malang.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota membuahkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada 2 April 2024.
Ganja dari Aceh tersebut diketahui akan dikirim menggunakan jalur darat.
"Setelah didalami, anggota melaksanakan penyamaran, termasuk membuntuti tersangka dari wilayah Sumatra hingga sepanjang tol trans Jawa. Terakhir kita melakukan penindakan di exit tol Warugunung," kata Kompol Harjanto Mukti.
Bak misi agen-agen dalam film, petugas menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di pintu tol Warugunung dan langsung menangkap tersangka MS.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus besar paket berisi ganja yang ditempatkan dalam sebuah koper.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku sudah mengirimkan ganja dari Aceh sebanyak tiga kali yakni pada Februari sebanyak 36 kilogram yang dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Kota Malang.
Pada pengiriman kedua juga sebanyak 36 kilogram dan didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, serta ke Kota Malang.
Barang bukti sebanyak 42 kilogram tersebut, rencananya akan diedarkan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda paling tinggi Rp10 miliar. (ant/rpi)
Load more