Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) Lebaran 2024 dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Islam.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas),” ujar Deddy dalam keterangan resmi, Selasa (9/4/2024).
Sedangkan, anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana berjumlah 1.214 anak. Adapun rinciannya 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
“Besaran remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” jelas Deddy.
Dia menuturkan jumlah terbanyak narapidana penerima remisi khusus menurut data Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur yakni 16.608 orang. Lalu, diikuti Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara berjumlah 16.030 orang.
Load more