Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan 86 orang.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.
Sementara narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.
Deddy menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu berdampak pada penghematan biaya makan.
“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,” jelas dia. (saa/rpi)
Load more