Tak hanya itu, kata Benny, BP2MI turut diminta menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik PMI yang saat ini masih tertahan di dua pelabuhan yaitu Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya.
Benny memastikan BP2MI akan meminta agar perlakuan terhadap barang-barang tersebut tidak mengacu pada Permendag Nomor 36 tahun 2024 mengingat saat ini Permendag tersebut sedang dalam proses revisi.
Serta, ia menegaskan akan meminta agar barang-barang itu tidak dikembalikan atau dimusnahkan tetapi dapat dikirimkan kepada keluarga masing-masing tentu dengan langkah-langkah harmonisasi data PMI resmi.
"Barang-barang tersebut dikirim untuk kebutuhan keluarganya atau konsumtif, bukan untuk diperjualbelikan atau komersialisasi, serta agar bisa diterima oleh keluarga mereka dalam merayakan Idul Fitri 1445 H," katanya.
Selain itu, BP2MI juga mendirikan Posko Pengaduan untuk membantu penanganan barang kiriman, barang penumpang atau bawaan, dan barang pindahan milik PMI.
Bahkan, BP2MI bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 164 tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penanganan Barang Kiriman, Barang Bawaan dan Barang Pindahan guna membantu para PMI di luar negeri.
"PMI dapat mengadukan permasalahan terkait barang-barang milik pekerja migran. Adapun pelayanan akan diprioritaskan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang terdata di SISKOP2MI. Namun untuk para Pekerja Migran Indonesia lainnya yang tidak terdaftar pada SISKOP2MI, maka juga akan dilayani apabila telah tercatat dalam Portal Layanan Peduli WNI yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan," kata Benny.
Load more