Jakarta, tvOnenews.com - Polres Karawang memulangkan sopir bus Primajasa bernama Heri seusai diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, Heri diperiksa kepolisian karena terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil dengan status sebagai saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4/2024).
Ipda Kusmayadi menegaskan bahwa pemberitaan soal sopir bus ditahan tidak benar alias hoaks.
Menurutnya, sopir bus itu dimintai keterangan seputar kronologi kejadian pada hari Senin (8/4/2024).
Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibolehkan pulang.
Heri merupakan salah satu korban yang selamat dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Load more