Way Kanan, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Sri Hardiansyah (29) di Way Kanan, Lampung, tega menghabisi nyawa saudara kembarnya Sri Harmudin (29) disebabkan karena menyakiti sang istri lantaran sempat cekcok di antara kedunya hanya karena baju Lebaran.
Diketahui, korban tewas dengan luka sayatan di leher yang disebabkan dari tebasan golok dalam upaya ingin bunuh korban dari sang pelaku. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua mereka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Way kanan, Lampung, Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua saudara kembar yang terlibat duel maut di Lampung tersebut, bernama Sri Hardiansyah dan Sri Harmudin (29).
"Kejadian ini bermula terkait dengan adanya perselisihan dari istri pelaku bernama Dewi yang berselisih paham dengan korban ketika memberikan baju Lebaran dari orang tua korban," kata AKBP Pratomo Widodo, Kamis (11/4/2024).
Korban mencoba mengambil baju baru itu yang ingin meletakkannya di meja dapur. Kemudian dia langsung pergi dari rumah.
Namun, tidak lama kemudian korban pun akhirnya kembali lagi yang diduga tidak terima jika sang kakak ipar Dewi yang menyerahkan baju baru melainkan orang tuanya.
Sontak seketika setelah kembali, korban kemudian membanting gelas dan piring akibat kesal dengan Dewi hanya persoalan baju Lebaran.
"Korban memarahi Dewi kakak iparnya. Keduanya berselisih paham dan ribut masalah baju Lebaran itu tidak diberikan langsung oleh orang tuanya, melainkan melalui perantara kakak iparnya," paparnya.
Seketika korban yang tersulut emosi setelah membanting gelas, kemudian mencekik istri pelaku Dewi sambil memegang golok di tangan kanannya.
Melihat terjadinya keributan, pelaku Sri Hardiansyah yang pulang sehabis kerja tanpa berpikir langsung memisahkan adiknya yang sedang berusaha mencekik istrinya tersebut.
Korban yang marah akibat mencoba dipisahkan oleh pelaku, kemudian tiba-tiba dia juga menyerang ke arah tersangka tersangka dengan golok.
Namun tersangka berhasil merebut golok tersebut yang mengakibatkan benda senjata tajam (sajam) itu berhasil melukai ke arah korban yang tadinya dipakai korban untuk mencoba membunuh kakak iparnya.
"Saat itu, pelaku berhasil merebut golok dan langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan hingga korban tewas," beber AKBP Pratomo Widodo.
Ternyata korban yang sebagai adik kembar pelaku, mempunyai sifat temperamental yang jadi pemicu golok berusaha mengarah ingin membunuh kakak iparnya.
Bahkan korban kerap berselisih paham hingga cekcok mulut dengan pelaku.
Setelah berhasil menerima laporan tentang peristiwa dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ini, tersangka langsung berusaha dikejar oleh Polres Way Kanan setelah melakukan pembunuhan.
Tidak selang lama, sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap atau diringkus oleh pihak Kepolisian di wilayah Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, satu lembar baju kaos hitam milik korban.
Kemudian terdapat bukti satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2x2 m yang terdapat bercak darah korban.
"Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Pratomo. (puj/hap)
Load more