"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan kereta api diwajibkan untuk didampingi satu penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more