Tono menambahkan, polisi kemudian bisa menangkap satu dari tiga pelaku berinisial MAF alias Pelangi (25) di wilayah Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4).
Saat hendak ditangkap, MAF berusaha melarikan diri dan melawan polisi. Pada akhirnya, polisi pun terpaksa harus menembak pelaku.
"Pelaku hendak melarikan diri dan sempat melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Pelaku merupakan anggota gerombolan bermotor," ujar Tono.
Polisi masih akan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron dan turut terlibat dalam membacok pemudik dan warga.
Atas perbuatannya, MAF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan UU Terdahulu Nomor 8 Tahun 1948) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more