Kendari, Sulawesi Tenggara - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, merilis hasil pengawasan produk, obat dan makan sepanjang tahun 2021, di Aula Kantor BPOM Kendari, Senin (27/12/2021).
Dari hasil pengawasan itu, BPOM Kendari menyebut produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) didominasi oleh kosmetik, obat-obatan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia yang berbahaya.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau menjelaskan, dari 58 sarana yang telah dilakukan aksi penertiban pasar dari produk obat dan makanan, hanya 16 sarana yang telah memenuhi ketentuan.
“Dari penertiban pasar yang sudah kita dilakukan, hanya 16 sarana yang telah memenuhi ketentuan atau sebesar 27,59 persen. Sedangkan 42 sarana lainnya belum memenuhi ketentuan dengan kisaran sebesar 72,41 persen produk,” jelasnya.
Yoseph menambahkan, dari hasil pengawasan pihaknya menemukan sebanyak 3.801 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari 277 item produk kemasan.
“Selain itu, untuk produk obat yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.293 pcs dari 93 item, dan obat tradisional sebanyak 251 pcs dari 16 item,” ujarnya.
Saat ini BPOM Kendari mencatat total nilai ekonomis temuan dari intensifikasi pengawasan dan aksi penertiban pasar sebesar Rp 147.721 juta. (Erdika Mukdir/ito)
Load more