Jakarta, tvOnenews.com - Ini dia 5 fakta mengerikan dan mencengangkan di balik mobil Gran Max maut yang menewaskan 12 penumpang di KM 58 pada Senin (8/4/2024) lalu.
Ada fakta baru yang terungkap terkait kecelakaan ini. Teranyar, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu disebabkan oleh sopir Gran Max melebihi batas waktu kerja.
Berikut adalah fakta-fakta mencengangkan lainnya:
1. Sopir Gran Max Melebihi Jam Kerja
Gran Max maut yang tewaskan 12 penumpang di KM 58. Dok: Bayu Pratama-Antara
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan apabila dilihat dari waktu kerja, waktu kerja sopir melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Menurut dia, diperkirakan sopir kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata Soerjanto, Kamis (11/4/2024).
2. Identitas Pemilik Misterius
Sebelumnya, polisi menyebut mobil Gran Max yang kecelakaan itu bernomor polisi B-1635-BKT atas nama Yanti Setyawan Budidarma.
Ini diketahui lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tercatat pemilik mobil beralamat di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Pria dengan nama Setyawan Budidarma yang tinggal di alamat tersebut pun kaget saat didatangi polisi.
Dia menegaskan tidak kenal dengan pemilik atau pun mobil tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak punya mobil.
Gran Max maut yang tewaskan 12 penumpang di KM 58. Dok: Awaludin-Antara
"Saya sama yang namanya Yanti tidak kenal. Nama saya memang Setyawan Budidarma tinggal di Jalan Duren. Tapi oleh karena ada kecelakaan dari kepolisian datang ke sini (rumah) bahwa saya tidak pernah kenal. Mobil itu pun saya tidak kenal," kata Setyawan, Selasa (9/4/2024) lalu.
3. Identitas Mobil Ganti-Ganti
Ternyata mobil Gran Max maut tersebut sudah tiga kali ganti nama kepemilikan.
"Jadi data di kepolisian Gran Max nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, Selasa (9/4/2024).
Aan mengatakan mobil Gran Max itu sudah empat kali dijual. Dengan kata lain, mobil sudah berpindah tangan sebanyak empat kali.
Mobil itu terlibat kecelakaan di pemilik keempat.
4. Mobil Tembus Kecepatan Lebih dari 100 Kilometer per Jam
Lewat penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil ngebut dan tak sempat ngerem.
Aan menyebut diduga Gran Max melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Belum lagi, mobil tersebut tampak tak sempat melakukan pengereman.
5. Semua Penumpang Tewas
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut seluruh penumpang yang berada di Gran Max tewas.
"Untuk sementara di dalam mobil Gran Max tidak ada yang selamat. Semua meninggal dunia dan saat ini sedang diidentifikasi," terangnya. (viva.co.id/nsi)
Load more