Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024) menewaskan 7 orang sedang dalam penyelidikan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membuat sopir mengendarai bus selama lebih dari 8 jam.
Sebab, menurut peraturan yang sudah ada, sopir tidak boleh mengendari kendaraan angkutan lebih dari 8 jam.
(Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Batang-Semarang. Sumber: ANTARA)
Jika PO Rosalia Indah terbukti tidak mematuhi aturan tersebut maka tentunya akan berpotensi dikenai sanksi.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendari lebih dari 8 jam," kata Budi Karya Sumadi, saat ditemui wartawan, Kamis (11/4/2024).
"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bus," kata Budi menambahkan.
Load more