Menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono kepastian santunan tersebut setelah pihaknya melakukan survei di lokasi.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk korban yang alami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta, dibayarkan kepada pihak rumah sakit. (iwh)
Load more