Jakarta, tvOne
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854.
Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Di samping itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK Gubernur dilansir dari laman viva.co.id, Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan keputusan UMP DKI 2022 ini sudah final.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri Yansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Load more