Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
1. Seragam Nasional
- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.
- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.
Load more