- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.
Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.
Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
2. Seragam Pramuka
Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.
3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.
Load more