Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, jajarannya dibantu petugas dari Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan akan menegakkan sanksi secara tegas.
"Ada kontrol, ada pemantauan, ada pengawasan, bahkan ada penindakan secara tegas bagi mereka yang tidak disiplin, bagi siapa saja yang melanggar termasuk para aparat dan jajaran Pemprov," ujar Ahmad Riza Patria di Jakarta, (2/7).
Ariza juga menjelaskan sanksi tersebut mulai sanksi administratif hingga sanksi pencabutan izin.
" Bahkan ada sanksi yang belum pernah diberlakukan bagi pejabat yang melanggar dan tidak melaksanakan tugas," ujarnya.
Selama PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli-20 Juli 2021, perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau secara penuh bekerja dari rumah.
"Kantor-kantor jelas, yang melanggar akan diberi sanksi. Yang boleh kan yang esensial dan kritikal. Yang boleh yang pelayanan. Di luar itu akan diberi sanksi. Pelayanan saja dibagi dan diatur jamnya," ujar Wagub mengingatkan.
Load more