Kendati demikian, peristiwa itu menjadi sorotan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Melalui akunnya di Instagram, Ridwan Kamil memosting ulang video tersebut.
Dalam komentarnya, Ridwan Kamil tampak geram dengan aksi pria tersebut hingga menarasikan video itu menggunakan percakapan fiksi yang dibuatnya.
Bahkan Ridwan Kamil pun juga mencatat nomor polisi plat mobil yang digunakan pria tersebut, yakni F 1211 YG
"Aa chayank, tlg buangin sampah". "Oke yang, siap”, kata Kang FI2IIYG". "Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, "ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!", "Pls atuh lah euy, hey !," tulis Ridwan Kamil.
Netizen turut geram dengan aksi pria tersebut. Komentar netizen dalam akun Ridwan Kamil cukup beragam.
Ada netizen yang menjabarkan aturan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Padahal PERDA jelas Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis akun @andromeda_mercury.
Load more