"Usut bapak sampai tuntas biar kapok," tutur lainnya.
"Setrap aja pak. Suruh nguras sampah kalinya pak (Ridwan Kamil)," imbuh yang lain.
"Padahal PERDA jelas Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tandas salah satu netizen memberikan keterangan hukuman membuang sampah sembarangan.
Efek video tersebut diunggah, hal ini membuat mobil berplat F yang melihatkan seorang pria berjaket hitam membuang sampah saat Jalur Puncak di Cianjur macet semakin viral, akibat dikomentari oleh Ridwan Kamil. (hap)
Load more