Cianjur, tvOnenews.com - Beredar sebuah video yang melihatkan aksi tidak terpuji seorang penumpang dari mobil Toyota Rush nomor plat F melakukan tindakan membuah sampah sembarangan jadi sorotan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Dilansir dari VIVA, mobil berwarna putih tersebut memilik nomor polisi F 1211 YG sampai menjadi gurauan Ridwan Kamil. Akibat tindakan membuang sampah sembarangan ke arah sungai dari Jembatan Cikundul, Jalur Puncak Bogor-Cianjur tersebut.
Diketahui, mobil putih tersebut sedang terjebak kemacetan di jalur Cianjur-Puncak. Tiba-tiba seorang pria mengenakan jaket hitam membuka pintu mobilnya sambil memantau situasi sebelum membuang sampah.
Dirasa sudah aman, pria tersebut langsung cepat-cepat membuang sampah yang berbentuk plastik tanpa ragu. Namun, seorang tukang Tahu Sumedang sebenarnya sudah melihat pergerakan pria itu.
Saat pria berjaket hitam membuang sampah, tukang Tahu Sumedang itu langsung menengokkan kepalanya ke arah pria tersebut. Sayangnya ia kembali berjalan lagi tanpa menegor mengeluarkan sepatah kata.
Setelah membuang plastik yang dibawa olehnya, pria itu langsung segera masuk ke dalam mobil yang disorot Ridwan Kamil dengan cara membuat percakapan candaan di dalam unggahan Instagram miliknya.
"Aa chayank, tolong buangin sampah'," tulis Ridwan Kamil.
"'Oke yang, siap'," ujar Ridwan Kamil sedang membuat candaan percakapan dari pria berjaket hitam tersebut.
Sindiran Ridwan Kamil semakin keras yang mengibaratkan apabila pria berjaket hitam tersebut seperti mengomentari kinerja pemerintah dari dampak sungai yang terlihat sampah sudah menumpuk banyak.
"Besoknya Kang F1211YG, bikin status sambil rebahan 'Ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gubernur Jabar?'," candaan Ridwan Kamil.
Sontak, banyak netizen yang menyarankan agar pemerintah segera menangani pria yang muncul dari mobil plat F tersebut, akibat dari tindakan yang dianggap sudah membuang sampah sembarangan.
"Tah F 1211 YG. Cirian," kata netizen.
"Usut bapak sampai tuntas biar kapok," tutur lainnya.
"Setrap aja pak. Suruh nguras sampah kalinya pak (Ridwan Kamil)," imbuh yang lain.
"Padahal PERDA jelas Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tandas salah satu netizen memberikan keterangan hukuman membuang sampah sembarangan.
Efek video tersebut diunggah, hal ini membuat mobil berplat F yang melihatkan seorang pria berjaket hitam membuang sampah saat Jalur Puncak di Cianjur macet semakin viral, akibat dikomentari oleh Ridwan Kamil. (hap)
Load more