Kemudian, saat sampai di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dan terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka atau orang tuanya.
Bahwa dengan alasan tersangka AP punya balita dan masih menyusui sehingga tidak berkenan anaknya dibawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan.
"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu, tanggal 6 april 2024," bebernya.
"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," sambungnya.
Sehingga, anggota kepolisian tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari resiko yang terjadi.
Maka langkah yang di ambil anggota melakukan tindakan yang persuasif dengan memberikan surat panggilan tersangka.
Surat tersebut tertuju kepada tersangka pada Jumat, 5 April 2024 untuk hadir dan diperiksa atau di BAP sebagai tersangka pada Senin, 8 April 2024 pukul 10.00 WITA.
Load more