Kombes Jansen menegaskan, tersangka dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar Undang-undang ITE (UU ITE), karena terbukti viralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.
"Dan tentunya kami dari pihak kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meluruskan mengenai laporan tersangka AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah di tangani Pomdan Udayana," tukasnya.
"Kami minta masyarakat agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tersangka AP saat ini. Dan kami berharap tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang dialami tersangka AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda," pesan Kombes Jansen.
Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang istri berinisial AP (34) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Kamis (4/4/2024). Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana. Bahkan salah satu perempuan lain yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi polri.
Namun atas unggahan tersebut, AP pun dilaporkan ke Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka. Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dianggap menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Load more